Our Blog

Bahtsul Masail Tingkat Santri Pondok Pesantren Tahfizh

Siwak (السواك) atau miswak secara etimologi adalah menggosok atau bisa bermakna alat yang digunakan untuk bersiwak. Adapun Siwak menurut istilah fikih adalah menggunakan alat-alat siwak pada bagian gigi atau di sekitarnya dengat niat tertentu.

Siwak ini termasuk dari sebagian syariat umat sebelum Nabi Muhammad SAW, yaitu syariat Nabi Ibrahim AS seperti yang telah Beliau tegaskan dalam sebuah hadits :

نِعْمَ السِّوَاكِ الزَّيْتُوْنُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ يُطَيِّبُ الْفَمَ وَيُذْهِبُ بِالْحَفْرِهُوَ سِوَاكِيْ وَسِوَاكِ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِيْ… رواه الطبرانيِ
“Sebaik-baiknya alat siwak yaitu kayu Zaitun, berasal dari pohon yang diberkahi, dapat menyegarkan aroma mulut, dan menghilangkan warna kuning pada gigi, ini adalah siwakku dan siwak para nabi sebelumku” (HR. ath-Thobroni).

Yang beliau maksud dalam hadits tersebut adalah zaman Nabi Ibrahim AS. Karena menurut catatan sejarah, Nabi Ibrahim AS lah yang pertama kali menggunakan siwak. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa syariat Siwak ini hanya tertentu pada umat Nabi Muhammad SAW. Pendapat tersebut bertendensi bahwa pada masa Nabi Ibrahim AS siwak ini hanya dilakukan oleh beliau, bukan umatnya.[1]

Dalil

Ada beberapa redaksi hadits yang menjadi dasar hukum disyari’atkannya bersiwak, salah satunya adalah:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ .رواه مسلم
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan kaum mukminin, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melakukan salat.” (HR. Muslim).

Hukum Bersiwak

Wajib, jika menjadi alternatif terakhir untuk menghilangkan najis, menjadi alternatif terakhir untuk menghilangkan bau mulut tak sedap bagi seseorang yang hendak menghadiri jamaah Salat Jum’at, dan dinadzari.
Sunnah, ini adalah hukum asal dalam bersiwak dalam setiap kondisi.
Makruh, bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari. Namun menurut Imam al-Nawawi hukumnya tetap sunnah (tidak makruh).
Bagi yang berpuasa, para ulama membedakan hukum bersiwak sebelum dan setelah tergelincirnya matahari. Dikarenakan bau mulut pada saat setelah tergelincirnya matahari, disebabkan oleh kosongnya lambung dari makanan. Dan bau mulut tersebut adalah sisa-sisa ibadah yang tidak patut untuk dihilangkan, sebagaimana darah orang-orang yang mati syahid dalam peperangan[2].

Meskipun terdapat sebuah hadits yang menjelaskan bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari hukumnya makruh dan hadits lain dengan tegas menyatakan bahwa disunnahkan bersiwak setiap hendak melaksanakan sholat, tidak terkecuali Salat Dhuhur dan Ashar. Maka yang lebih didahulukan adalah hukum makruh bersiwak. Karena mencegah kerusakan dalam hal ini adalah menghilangkan bau mulut itu lebih diutamakan daripada menarik pahala sebagimana dalam konsep kaidah fikih.[3]

Khilaf al-aula, yakni bersiwak menggunakan siwak milik orang lain dengan seizin pemiliknya atas tujuan selain tabarruk (mencari keberkahan). Jika bertujuan tabarruk, maka hukumnya tetap sunnah.
Haram, yakni bersiwak menggunakan siwak orang lain dengan tanpa seizin dari pemiliknya atau tanpa diketahui kerelaannya[4].
Struktur Bersiwak

Mustak, yaitu orang yang bersiwak.
Mustak bih, yaitu alat untuk bersiwak.
Bahwa alat yang dapat digunakan bersiwak ialah setiap benda kasar yang suci dan dapat menghilangkan kerak kuning pada gigi, meskipun sehelai kain, atau jari tangan orang lain yang kasar dan tidak terpotong. Bukan jari milik diri sendiri meskipun kasar, karena anggota badan diri sendiri tidak dianggap sebagai alat bersiwak. Bukan pula jari orang lain yang telah terpotong, karena anggota tubuh yang telah terpotong harus dikuburkan[5]. Dengan memandang syarat-syarat tersebut, hukum bersiwak dengan menggunakan obat kumur dianggap tidak mencukupi.[6]

Adapun alat siwak yang paling utama adalah kayu Arok, karena jenis kayu ini memiliki rasa dan bau yang sedap serta serabut-serabut kecil yang mampu membersihkan cela-cela gigi [7], kemudian dahan pohon kurma, pohon zaitun, pohon yang berbau wangi, dan urutan terakhir ialah semua jenis pohon kayu dan benda lain yang memiliki tekstur yang kasar.

Panjang siwak yang disunnahkan adalah sejengkal dan yang paling pendek berukuran tidak kurang dari 4 jari selain ibu jari (ada pendapat yang mengatakan 12 cm). Dan besar siwak yang ideal adalah tidak lebih besar dari ibu jari dan tidak lebih kecil dari jari kelingking, tidak terlalu lembut dan juga tidak terlalu keras.

Mustak fih, yaitu bagian tubuh yang disiwaki, yakni bagian mulut. Mencakup gigi, langit-langit mulut, dan lidah.
Niat sunnah.
Dalam permasalahan siwak ini, imam ar-Ramli mengharuskan niat dalam bersiwak kecuali jika pelaksanaan siwak tersebut berada dalam tengah-tengah rangkaian ibadah yang lain. Namun menurut imam Barmawi, niat itu hanya sebatas penyempurna ibadah. Sehingga bersiwak tanpa disertai niatpun dianggap sudah menggugurkan kesunnahan siwak.[8]

Tata Cara Bersiwak

Dalam prakteknya, tata cara menggunakan siwak masih terjadi khilaf diantara para ulama. Adapun pendapat yang diklaim sebagai pendapat yang shahih yaitu dengan menjalankan kayu siwak pada gigi secara horizontal (menyamping). Menurut pendapat ini, dimakruhkan bersiwak secara vertikal (keatas-kebawah) karena akan berpotensi mengakibatkan gigi berdarah. Adapun untuk anggota lidah, cara bersiwaknya dengan cara vertikal. Imam al-Haromain dan al-Ghozali mengatakan bahwa cara bersiwak yang utama adalah dengan menjalankan kayu siwak pada gigi, baik secara horizontal maupun vertikal. Namun, para ash-habus syafi’iyyah menentang pendapat tersebut dan berkomentar bahwa pendapat kedua ulama ini telah keluar dari konteks dalil dalam siwak itu sendiri.[9]

Adapun cara bersiwak secara detail sebagai berikut:

Berdoa sebelum bersiwak. Salah satu do’a yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah:
اَللَّهُمَّ طَهِّرْ بِالسِّوَاكِ اَسْنَانِيْ وَقَوِّيْ بِهِ لَثَاتِيْ وَأَفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ
“Wahai Allah sucikanlah gigi dan mulutku dengan siwak, dan kuatkanlah gusi-gusiku, dan fashihkanlah lidahku”.

Bisa juga dengan doa berikut:[10]

اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ وَشَدِّدْ بِهِ لَثَاتِيْ وَثَبِّتْ بِهِ لِهَاتِيْ وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Memegang siwak dengan tangan kanan atau tangan kiri (ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini) dan meletakkan jari kelingking dan ibu jari di bawah siwak, sedangkan jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk diletakkan di atas siwak.
Niat bersiwak.
Bersiwak dimulai dari jajaran gigi atas-tengah, lalu atas-kanan, lalu bawah-kanan, lalu bawah-tengah, lalu atas-tengah, lalu atas-kiri, lalu bawah-kiri. Jadi seperti angka 8 yang ditulis rebah. Baik gigi bagian dalam maupun gigi bagian luar.
Langkah ke-4 di atas dilakukan 3x putaran.[11]
Catatan : menurut syaikh Wahbah Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, gosok gigi menggunakan sikat dan pasta gigi hukumnya disamakan dengan bersiwak.[12]

Waktu Disunnahkannya Bersiwak

Sebenarnya melakukan siwak ini disunnahkan pada setiap keadaan, namun ada tiga tempat dimana hukum bersiwak ini lebih dianjurkan (muakkad), yaitu:

Saat berubahnya warna ataupun bau dalam mulut dikarenakan diam dalam waktu yang lama atau perkara lain seperti memakan makanan yang memiliki bau tak sedap.
Hukum ini tetap berlaku meskipun pada seseorang yang tidak memiliki gigi sekalipun.

Ketika bangun dari tidur, meskipun tidak ada perubahan apapun pada mulut. Karena keadaan tersebut telah madzinnah (berpotensi) akan berubahnya keadaan mulut. Hukum ini bertendensi pada perbuatan Nabi yang selalu bersiwak setiap bangun dari tidur.
Ketika hendak mendirikan salat, baik salat fardhu ataupun sunnah. Meskipun salatnya dilakukan secara berulang-ulang. Disamakan dengan hukum salat yaitu thowaf, sujud tilawah, sujud syukur, khutbah Jum’at, membaca Alqur’an dan rangkaian ibadah yang lain.[13]
Hukum bersiwak di tiga tempat tersebut adalah sunnah muakkad. Adapun kesunnahan siwak juga berlaku ketika seseorang hendak tidur, hendak wudlu, membaca kitab hadits, dzikir, belajar ilmu agama, memasuki ka’bah, berkumpul dengan orang lain, ngantuk, lapar, sakaratul maut, saat waktu sahur tiba, akan makan, setelah Salat Witir, hendak bepergian, pulang dari perjalanan, dan ibadah-ibadah yang lain. Apabila seseorang tidak mampu atau merasa keberatan untuk bersiwak di waktu-waktu yang disunnahkan, maka hendaklah ia bersiwak satu kali dalam waktu sehari semalam.[14]

Keutamaan Bersiwak

Banyak sekali keutamaan dan faedah yang tersembunyi dibalik kesunnahan hukum bersiwak. Salah satu referensi menyebutkan, keutamaan-keutamaan bersiwak adalah : 1) Mendapatkan ridha Allah SWT; 2) Menambah kecerdasan akal; 3) Menguatkan Hafalan; 4) Menerangkan mata; 5) Menyehatkan pencernaan makan dan munguatkannya; 6) Menjauhkan musuh; 7) Melipat gandakan pahala; 8) Memperlambat penuaan dini; 9) Mengharumkan bau mulut; 10) Menghilangkan lendir dan warna kekuningan pada gigi; 11) Menguatkan gusi; 12) Melonggarkan tenggorokan; 13) Menambah kefashihan membaca; 14) Memutihkan gigi; 15) Mewariskan kekayaan dan kemudahan; 16) Membersihkan hati. Dan paling utama yaitu, mengingatkan bacaan syahadat disaat sakaratul maut.[15] [] waAllahu A’lam bi ash-shawab.69323

Post A Comment

Langganan

Kirim email dan dapatkan berita terbaru

AL-Basyir Islamic Building School Bogor, Lembaga Pendidikan yang bernuansa Islam dengan Penekanan Pelajaran Al-Quran & Hadist

Menu

2020 AL-Basyir Islamic Building School @ Copyright. All Right Reserved.